search
close
sort search
photo_album Katalog Produk gallery_thumbnail Tender design_services Custom contract Progress Transaksi group Tentang Kami newsmode Artikel question_mark FAQ call Hubungi Kami auto_stories Terms & Conditions
Login
Logo Interbox

Terms & Conditions
Customer

RULES AND REGULATION FOR BUYER INTERBOX

1.     Definisi

a.     Interbox adalah suatu platform marketplace untuk mempertemukan seluruh aspek yang dibutuhkan untuk membangun sebuah ruang interior

b.  "Interbox" adalah suatu perseroan terbatas yang mengelola Website Interbox dan berperan sebagai penghubung dengan tujuan mengkoordinasikan pihak-pihak yang menjual Produk melalui Website Interbox selaku pelaksana Proyek (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

c.   "Buyer" adalah customer Interbox yang telah melalui proses pendaftaran untuk membeli Product dan/atau Jasa yang dijual melalui Website Interbox.

d.     "Builder" adalah satu, beberapa atau keseluruhan pihak yang menjual Product dan jasa kepada Buyer melalui Website Interbox.

e.     "Creator" adalah Mitra yang menjual jasa desain kepada Buyer.

f.     "Product" adalah sesuatu yang dijual kepada Buyer yang merupakan proses desain dan pembuatannya disesuaikan dengan permintaan Buyer (Product custom/custom item)

g.     "Jasa" adalah jasa yang dijual oleh Interbox, termasuk Builder kepada Buyer yang terdiri Survey, produksi dan instalasi.

h.     “Proyek” adalah proyek interior yang meliputi keseluruhan ruang lingkup pekerjaan pengadaan Product dan/atau Jasa oleh Builder untuk Buyer.

i.      “Bill of Quantity“ yang selanjutnya disingkat menjadi "BoQ" adalah dokumen elektronik berisi rincian dan nilai Product dan/atau Jasa untuk Proyek.

j.       "Informasi" adalah data, keterangan, pernyataan dan/atau dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada identitas diri Buyer dan data lainnya dari Buyer sebagaimana dapat diminta dan apabila dipandang perlu oleh Interbox untuk pelaksanaan Proyek.

k.    "Hari Kerja" adalah seluruh hari selain hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau hari lain yang telah diinformasikan oleh Interbox kepada Buyer.

l.       “Listing” adalah seluruh produk yang dijual oleh website interbox, termasuk Katalog, Model, dan Product.

m.   "PKS Interbox dan Buyer" adalah perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Interbox dan Buyer sehubungan dengan pelaksanaan Proyek.

2.  Proses pemilihan

a.    Buyer akan memilih Product yang terdapat di website www.interbox.id, lalu buyer akan memasukannya ke keranjang.

b.    Product yang terdapat di katalog website adalah hasil render dari Creator yang melakukan listing di interbox.

c.    Buyer hanya bisa memilih product yang tersedia di platform kami.

3.  Tahap Booking/ Survey

a.     Buyer wajib melakukan pembayaran booking fee sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam prosesnya Buyer akan dikenakan fee sebesar Rp. 300.000 untuk proses survey offline. Booking fee sebesar Rp.300.000 akan dikembalikan pada tahap pembayaran Down Payment dengan pemotongan pembayaran.

b.     Konfirmasi tanggal. Tanggal survey akan dikonfirmasi disesuaikan dengan antara buyer dan tim survey.

c.      Tim survey interbox tersedia pada hari Senin - Sabtu (pukul 8:00 - 17:00) tidak termasuk tanggal merah dan libur nasional.

d.     Buyer berhak atas file PDF berupa layout, 3 (tiga) hari sejak tanggal terakhir tim interbox melakukan kunjungan (Survey Offline) ke lokasi.

e.     Setelah terlaksananya survey, maka Buyer akan berhak untuk mendapatkan data berupa file PDF yang akan berisikan layout dari area yang disurvey beserta notasi dan dimensi lengkap untuk setiap aspek.

f.       Batas toleransi keterlambatan untuk surveyor adalah 30 menit. Apabila lebih dari batas waktu tersebut atau surveyor ternyata tidak hadir, maka pihak Interbox akan memberikan kompensasi kepada Buyer dalam bentuk cashback sebesar Rp 100.000,00.

g.     Apa bila tim surveyor datang ke lokasi dan lokasi tersebut tidak tersedia untuk di survey, maka survey akan berakhir dengan booking fee dianggap hangus.

Lokasi tidak tersedia termasuk:

   Tidak ada orang untuk memberikan akses masuk ke lokasi survey

   Pihak yang menempati lokasi tidak menerima tim surveyor

h.     Buyer bertanggung jawab terhadap semua barang pribadi milik Buyer. Segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan atas barang pribadi milik Buyer, selain yang berhubungan dengan proses survey.

i.       Buyer akan menentukan ukuran dari ruangan yang akan diproses oleh creator dengan ukuran sebagai berikut:

               Small : 0 - 25m²



                Medium : 25m² - 60m²

            Large : 60m² ++

j.       Buyer dapat filter berdasarakan harga dari listing design yang tersedia di website www.interbox.id dengan range harga sebagai berikut:

               0 - Rp. 20.000.000

               Rp. 20.000.000 - Rp. 50.000.000

               Rp 50.000.000 - Rp. 100.000.000

               Rp. 100.000.000 - Rp. 150.000.000

               Rp. 150.000.000 - Rp. 200.000.000

               Rp. 200.000.000 ++

4. Tahap Desain

a.     Buyer yang telah melakukan pembayaran booking fee sebagaimana dimaksud di atas berhak mendapatkan file PDF berupa layout, 3 (tiga) hari sejak tanggal terakhir tim interbox melakukan kunjungan (Survey Offline) ke lokasi.

b.     Buyer dapat mengajukan revisi layout sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, tidak terhitung revisi yang dilakukan karena kesalahan atau ketidaksesuaian hasil desain dengan permintaan buyer.

c.      Setelah buyer menyetujui layout yang diberikan tim interbox, Buyer akan langsung diberikan sebuah gambaran nyata berupa desain. 2 ( dua ) hari sejak tanggal terakhir buyer melakukan konfirmasi layout.

d.     Untuk setiap pembaharuan yang diajukan, Buyer berhak mendapatkan hasil untuk desain tersebut selambat-lambatnya 48 (empat    puluh delapan) jam sejak pembaharuan diajukan kepada Creator.

e.     Interbox berhak meminta biaya tambahan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per revisi atas pembaharuan desain apabila revisi sudah melewati batas.

f.       Interbox wajib memberitahukan Buyer apabila terdapat keterlambatan dalam proses desain. Buyer akan mendapatkan kompensasi berupa potongan biaya di pembayaran selanjutnya.

g.     Apabila hasil desain telah sesuai, maka interbox akan meminta persetujuan kepada Buyer atas BoQ dan desain yang telah dibuat.

h.     Apabila size yang sudah di tentukan oleh buyer tidak sesuai dengan ketentuan ruangan, maka pihak interbox akan mengganti ukuran menjadi custom.

i.       File mockup design akan dikirim oleh tim interbox melalui Google Drive

5.  Tahap Pra-Produksi dan Produksi

a.       Untuk memulai tahap produksi

          Buyer wajib menyetujui BoQ.

          Memasukkan data identitas diri, serta membaca dan menyetujui ketentuan Interbox dan Buyer melalui platform Interbox; dan

          Melakukan pembayaran down payment berdasarkan BoQ yang telah disepakati sebesar 40%

b.       Buyer wajib memberikan akses atau fasilitas kepada Tim interbox dan Builder untuk melakukan kunjungan, pengukuran dan pekerjaan di lokasi Proyek sesuai jadwal yang disepakati, menyiapkan lokasi Proyek agar layak untuk pelaksanaan Proyek, termasuk namun tidak terbatas mengurus semua perizinan yang diperlukan, menanggung dan membayar segala biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan perizinan tersebut, serta biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Proyek sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada lokasi Proyek ataupun dari building/cluster management.

c.       Buyer tidak dapat mengajukan perubahan dalam pelaksanaan Proyek terhadap Product dan/atau Jasa dari BoQ yang telah disepakati, kecuali tidak tersedianya Product dan/atau material yang sudah di sepakati dalam BoQ

d.       Ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan Proyek oleh Builder tidak berlaku apabila keterlambatan waktu pelaksanaan Proyek terjadi karena Buyer tidak memenuhi kewajibannya. Kewajibannya termasuk:

i.          Pembayaran Down Payment sebanyak 40% oleh Buyer

ii.         Buyer tidak bisa memberikan akses sebagaimana dijelaskan di point 5.b

e.       Pembayaran booking fee akan dikembalikan dengan metode pemotongan biaya Down Payment

6. Tahap Pengerjaan

a. Dalam prosesnya apabila sudah mencapai target yang ditentukan, Buyer wajib melakukan pembayaran selanjutnya yang sudah ditetapkan dalam ketentuan atas nilai keseluruhan BoQ yaitu :

Proses Pembayaran, (persenan pengerjaan akan      mengikuti timeline pekerjaan)

           ●      Pembayaran 1 :  40% untuk sampai 0 - 30% pengerjaan

           ●      Pembayaran 2 : 30% untuk sampai 30 - 60% pengerjaan

           ●      Pembayaran 3 : 20% untuk sampai 60 - 90% pengerjaan

           ●      Pembayaran 4 : 10% untuk sampai 90 - 100% pengerjaan

b.   Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Buyer belum melakukan pembayaran pelunasan sebagaimana dimaksud dalam waktu yang sudah ditentukan, maka proyek akan diberhentikan.

c.      Apabila buyer tidak menyelesaikan pembayaran selama 2 minggu maka proyek akan dianggap hangus.

d.     Buyer bertanggung jawab terhadap semua barang pribadi milik Buyer. Segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan atas barang pribadi milik Buyer, selain yang berhubungan dengan proses produksi/instalasi di lokasi Proyek, bukan merupakan tanggung jawab Interbox dan Builder.

e.     Pelaksanaan Proyek dinyatakan telah selesai apabila Buyer sudah mengkonfirmasi Produk dan/atau Jasa yang tercantum dalam BoQ telah diserahkan dan diinstalasi dengan baik.

f.     Buyer berhak mendapatkan fasilitas Live tracking (weekly) yang terdapat pada platform interbox yang berguna untuk melihat proses pengerjaan proyek.

7. Garansi

a.     Garansi Pemeliharaan dan Garansi Hardware adalah sebagai berikut:

Nama Garansi

Masa Garansi

 

KETENTUAN Garansi

 

Garansi Pemeliharaan

6  (enam)  bulan sejak proyek selesai

Kerusakan yang terjadi  bukan disebabkan

Human error



8. Pembayaran dan Pembatalan/Penghentian Proyek

a.  Segala pembayaran yang terkait dengan Proyek hanya dapat dilakukan melalui Interbox sesuai dengan metode yang ditentukan oleh Interbox dari waktu ke waktu atau dengan metode pembayaran lainnya yang disepakati sebelumnya oleh Interbox dan Buyer.

b.   Interbox tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi apabila Buyer tidak mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh Interbox, termasuk namun tidak terbatas pada petunjuk mengenai metode pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Rules and Regulation Customer, baik yang dilakukan oleh Buyer secara sengaja maupun tidak sengaja.

c.  Interbox berhak melakukan pembatalan/penghentian pelaksanaan Proyek secara sepihak tanpa berkewajiban untuk mengembalikan booking fee dan/atau down payment dan/atau memberikan Product atau ganti rugi apapun kepada Buyer.

     Apabila setelah 2 (dua) minggu, Buyer tidak melakukan pembayaran berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan

   Buyer tidak memberikan konfirmasi mengenai kelanjutan atau penundaan pelaksanaan Proyek berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan.

9 .Keadaan Kahar

a.     Keadaan kahar atau keadaan memaksa adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan Interbox dan Buyer yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan mengakibatkan masing-masing pihak tersebut terlambat atau tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini yang termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa gempa bumi, angin ribut, badai, banjir, letusan gunung berapi, longsor, wabah seperti epidemi dan/atau pandemi, kebakaran, kerusuhan, demonstrasi, peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), invasi bersenjata (armed invasion), revolusi, blokade, pemberontakan, serangan, pemogokan, perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Keadaan Kahar").

b.   Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, maka pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Apabila pihak yang mengalami Keadaan Kahar tidak atau terlambat memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan, maka Keadaan Kahar tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

c.   Segala permasalahan yang timbul akibat terjadinya Keadaan Kahar akan diselesaikan oleh Interbox dan Buyer secara musyawarah untuk mufakat.

10. Hak atas Kekayaan Intelektual, Kerahasiaan Informasi dan Publikasi

a.   Hak atas Kekayaan Intelektual berupa hasil desain sehubungan dengan Proyek adalah milik Interbox sampai dengan Ketentuan ditandatangani oleh Interbox dan Buyer.

b.  Interbox dan Builder wajib menjaga kerahasiaan Informasi dan tidak diperkenankan untuk memberikan atau mengungkapkan Informasi kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan Proyek, kecuali pemberian atau pengungkapan tersebut wajib dilakukan berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, perintah resmi dari pengadilan dan/atau lembaga pemerintah pusat atau daerah yang berwenang yang mewajibkan Informasi tersebut untuk diberikan atau diungkapkan.

c.   Interbox dan/atau Builder, atas persetujuan Buyer, berhak untuk mempublikasikan hasil Proyek untuk kepentingan pemasaran.

11. Lain-Lain

a.     Buyer menyatakan dan menjamin bahwa Buyer memiliki kewenangan untuk menyetujui dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan.

b.     Syarat dan ketentuan ini, serta dokumen atau lampiran yang lahir atas dasar pelaksanaan Ketentuan Interbox dan Buyer merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Interbox dan Buyer.

c.    Interbox berhak melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu, dan Buyer dengan ini menyatakan bersedia untuk tunduk pada perubahan tersebut setelah mendapatkan pemberitahuan yang wajar dari Interbox.

d.   Setiap perselisihan yang terjadi antara Interbox dan Buyer yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum.

e.     Dalam hal perselisihan terjadi antara seluruh pihak yang bersangkutan,maka Interbox bertindak sebagai penengah dalam perselisihan tersebut dan berhak memberikan keputusan akhir.